Apa itu program Guru Belajar seri Asesmen Kompetensi Minimum?


Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) adalah penilaian kompetensi mendasar yang diperlukan oleh semua murid untuk mampu mengembangkan kapasitas diri dan berpartisipasi positif pada masyarakat. AKM merupakan bagian dari Asesmen Nasional. Perlu kita ketahui bahwa AKM bukan pengganti UN.

Program Guru Belajar Seri Asesmen Kompetensi Minimum merupakan program pembelajaran yang dirancang untuk membantu para Guru/Kepala Sekolah SD, SMP, SMA/SMK dan PKBM sederajat dalam memahami tujuan, konsep dan bentuk pelaksanaan  Asesmen Nasional, serta dapat menganalisis contoh asesmen literasi membaca dan numerasi pada Asesmen Kompetensi Minimum.

Tujuan Program Guru Belajar Seri AKM :

  • Memahami konsep Asesmen Nasional.
  • Memahami bentuk pelaksanaan Asesmen Nasional.
  • Menganalisis contoh asesmen literasi membaca pada Asesmen Kompetensi Minimum.
  • Menganalisis contoh asesmen numerasi pada Asesmen Kompetensi Minimum.
  • Membaca dan menindaklanjuti laporan hasil Asesmen Kompetensi Minimum.
  • Melakukan pengimbasan dengan mengajak rekan guru yang lain untuk mengikuti program Guru Belajar seri Asesmen Kompetensi Minimum.

Terdapat dua kompetensi mendasar yang diukur AKM: Literasi membaca dan literasi matematika (numerasi)

  1. Literasi membaca merupakan kemampuan untuk memahami, menggunakan mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks tertulis untuk mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia dan untuk dapat berkontribusi secara produktif kepada masyarakat.
  2. Numerasi merupakan kemampuan berpikir menggunakan konsep prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relavan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia.

Menurut Mendikbud Nadiem Makarim, Literasi disini bukan hanya kemampuan membaca, tetapi kemampuan menganalis suatu bacaan, dan memahami konsep di balik tulisan tersebut. Sedangkan kompetensi numerasi berarti kemampuan menganalis menggunakan angka.

Portal Guru Belajar Seri AKM merupakan tempatnya guru untuk mendapatkan pelatihan dan pembimbingan. Untuk para guru se Indonesia, marilah bergabung mengikuti Bimtek AKM, bersemangatlah untuk terus mengembangkan diri, Aktivitas pembelajaran dapat dilakukan dimanapun dan sesuai jadwal yang telah kita pilih. Keuntungan lain Program Guru Belajar berbasis Massive Open Online Course (MOOC) yang memiliki keuntungan kapasitas tak terbatas serta jadwal belajar yang dapat diatur fleksibel. 

Peserta yang bisa mengikuti program Guru Belajar Seri AKM:

  1. Telah memiliki akun SIMPKB
  2. Semua guru SD, SMP, dan SMA/SMK
  3. Kepala Sekolah SD, SMP, dan SMA/SMK
  4. Pengawas SD, SMP, dan SMA/SMK
  5. Semua guru SDLB, SMPLB, dan SMALB
  6. Kepala Sekolah SDLB, SMPLB, dan SMALB
  7. Peserta yang berasal dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sederajat SD, SMP, SMA/SMK

Hal yang akan didapatkan peserta Guru Belajar Seri AKM:

  1. Pengalaman belajar yang seru
  2. Pengalaman belajar bersama sesama guru, kepala sekolah, pengawas, dan PKBM sederajat.
  3. Pemahaman terhadap Asesmen Kompetensi Nasional.
  4. Sertifikat Bimtek 32 JP dan Piagam Penghargaan.

Jadwal Pelaksanaan Program Guru Belajar Seri AKM:


Tahapan Program Guru Belajar Seri AKM

Ada dua tahap Program Guru Belajar Seri AKM yaitu:

Tahap 1 Bimtek. Pada tahap ini peserta terlebih dahulu mengikuti orientasi yang membekali peserta mengenai latar belakang, tujuan umum, kebijakan dan alur program Guru Belajar Seri AKM.  Peserta akan mengikuti pembelajaran mengenai konsep Asesmen Nasional, Konsep Asesmen Kompetensi Minimum, butir soal literasi membaca dan numerasi, serta membaca dan menindaklanjuti hasil Asesmen Kompetensi Minimum dalam kurun waktu selama 5(lima) hari.

Tahap 2 Pengimbasan. Peserta diharapkan dapat menjadi bagian perubahan pendidikan dengan cara mengajak dan mendampingi guru lain di satuan pendidikan peserta untuk mengikuti Program Guru Belajar Seri Asesmen Kompetensi Minimum. Peserta mendokumentasikan video pengimbasan dan menggungah video tersebut pada kanal video berbagi (Youtube) dengan memasukkan link URL video tersebut sebagai syarat untuk mengunduh Piagam Penghargaan.


Sumber: https://gurubelajar.kemdikbud.go.id/seri-asesmen-kompetensi-minimum/